Satresnarkoba Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran Sabu, Pelaku Sudah Pernah Dipenjara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkoba dalam penggerebekan di Jl. Sumber Rejo 1, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Rabu (9/7/2025) dini hari. (f: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkoba dalam penggerebekan di Jl. Sumber Rejo 1, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Rabu (9/7/2025) dini hari.
Pelaku berinisial A.F. Als P bin H.M. (34) ditangkap saat sedang berada di dalam kamar. Polisi menyita 6 paket sabu seberat 2,12 gram, sendok dari sedotan plastik, plastik klip bening, dan sebuah ponsel Xiaomi Redmi S2.
“Pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2019–2023. Kali ini, dia kembali beraksi sebagai pengedar,” jelas AKP Safarudin, SH, Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seorang bernama B dengan harga Rp1,2 juta per gram. Transaksi dilakukan secara langsung di Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi menduga pelaku masih terlibat dalam jaringan yang lebih besar. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran B sebagai bandar.
Himbauan untuk Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau warga melaporkan aktivitas narkoba melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani