16 Sektor Kewenangan Pusat Diserahkan ke BP Batam, Perizinan Reklamasi hingga Pertambangan Diambil Alih

933e3297-a331-4954-9a30-b9d4612b06c2

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: BP Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah pusat resmi menyerahkan 16 sektor kewenangan kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Penyerahan kewenangan ini mencakup perizinan strategis seperti izin reklamasi, pelepasan kawasan hutan, izin pertambangan, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) yang sebelumnya ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Peralihan kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pelimpahan kewenangan ini mencakup 16 sektor yang kompleks, mulai dari pertanian, kehutanan, peternakan, hingga pertambangan.

“Itu khusus wilayah kerja perdagangan bebas (wilayah kerja BP Batam). Sedangkan di wilayah hinterland, kewenangan tetap berada di Pemko Batam, seperti selama ini,” ujar Amsakar, Sabtu (12/7/2025).

Amsakar menyebut, akan ada sekitar 2.000 jenis turunan perizinan yang lahir dari 16 sektor tersebut. Namun, dalam waktu dekat, BP Batam memprioritaskan pengambilalihan perizinan yang berkaitan langsung dengan ekonomi dan investasi, sementara sektor lainnya akan dilaksanakan secara bertahap.

“PP ini sudah berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 1 Juni 2025. Sehingga kita memaknai pelayanan sudah di-take over oleh BP Batam,” jelas Amsakar.

BP Batam kini tengah mempersiapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari 16 sektor tersebut. Amsakar berharap juklak dan juknis kementerian/lembaga bisa menjadi rujukan untuk disusun dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.

Selain itu, BP Batam juga menyiapkan SDM untuk mengelola kewenangan baru ini.

“Kami bekerja sama dengan kementerian/lembaga, dengan menempatkan satu desk di BP Batam. Desk ini akan membantu teknis perizinan, terutama soal izin reklamasi, hutan, dan laut,” kata Amsakar.

Ia merinci tiga kategori perizinan yang menjadi prioritas, yakni:

  1. Perizinan Dasar (PD): meliputi PKPRL (wilayah laut), reklamasi, dan pemanfaatan hutan.

  2. Perizinan Pelayanan Berusaha (PB): dengan berbagai kategori usaha.

  3. Perizinan PB UMKU: yakni Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

“Kami prioritaskan perizinan yang bersentuhan dengan industri dan investasi serta pelayanan dasar tiga kategori tadi,” tegasnya.

Selain kewenangan di atas, BP Batam juga akan memegang kendali atas implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani