Viral Dugaan Pemerasan di Rutan Polresta Barelang, Ini Kata Kapolresta

ioj

Mapolresta Barelang di Kota Batam. (Foto: tribratanews)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial TikTok yang menuduh adanya praktik pemerasan oleh oknum petugas jaga tahanan di Rutan Polresta Barelang.

Video tersebut diunggah pada Kamis (10/7/2025) oleh seorang mantan tahanan bernama Yusril alias Yusril Koto.

Dalam video itu, Yusril mengaku mengalami pemerasan selama ditahan di Rutan Polresta Barelang. Berdasarkan catatan resmi, Yusril ditahan sejak 28 April hingga 25 Juni 2025, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Menanggapi tuduhan tersebut, Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan internal. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk seorang tahanan lain dan petugas jaga tahanan yang bertugas saat periode penahanan Yusril. Penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan rekaman CCTV di dalam rutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang mendukung adanya praktik pemerasan sebagaimana disampaikan dalam video tersebut,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Sabtu (12/7/2025).

Pihak kepolisian juga membantah adanya “kamar khusus” berbayar jutaan rupiah maupun praktik penyewaan ponsel di dalam rutan.

Sebagai bentuk komitmen transparansi, Polresta Barelang telah menyusun laporan informasi khusus dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk mendalami latar belakang munculnya pernyataan Yusril di media sosial.

“Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Budi Santosa.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan berharap publik dapat menerima klarifikasi ini secara utuh dan objektif demi mendukung pelayanan hukum yang bersih dan berintegritas. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani