Mantan CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud

nadiem-diperiksa-kejagung-soal-kasus-chromebook-rp99-triliun-1750648111217_169

Foto: Nadiem Makarim (Ari Saputra)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Andre Soelistyo, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan Andre Soelistyo saat ini tengah dimintai keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

“Sedang diperiksa, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap detail materi pemeriksaan Andre. Diketahui, Andre Soelistyo pernah memimpin Gojek setelah Nadiem Makarim mundur untuk menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor GOTO yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik berupa flash disk. Harli Siregar menyampaikan, barang bukti itu diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, Ade Mulya, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap penegak hukum.

“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Ade juga menegaskan bahwa GOTO selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani