Bobol Gudang Demi Judi Online, Dua Pemuda di Tanjungpinang Berujung di Kantor Polisi

sscf

FS dan M menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang setelah membobol gudang dan mencuri sejumlah material bangunan. (Foto: rah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Dua pemuda berinisial FS dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol gudang dan mencuri sejumlah material bangunan untuk dijual, demi membiayai kecanduan mereka bermain judi online.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kanit Satreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (10/7/2025) malam, usai korban melaporkan kejadian pencurian.

“Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing setelah adanya laporan korban,” ujar Agung, Jumat (11/7/2025).

Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan cara memanjat ruko gudang bangunan dan membongkar pintu gudang milik korban yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang.

Pelaku mencuri berbagai barang elektronik, antara lain dinamo, kompresor, bor, serta barang-barang lainnya. Hasil curian itu kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya, lalu dijual.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di gudang yang sama. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk judi slot online,” jelas Agung.

Polisi mengungkap, salah satu pelaku yakni M, merupakan residivis dengan kasus serupa. Korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.

Saat ini kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani