Polsek Balikpapan Utara Ungkap Kasus Narkoba dan Pencurian, Tiga Pelaku Diamankan

a9a05a98-1d9f-4a21-8526-be83d9ef87a9

Polsek Balikpapan Utara menggelar konferensi pers sejumlah kasus tindak pidana narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (11/7/2025). (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan laporan masyarakat.

Tiga pelaku diamankan dalam operasi terpisah yang dilakukan jajaran Jatanras Polsek Balikpapan Utara, Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur.

Dua pelaku berinisial R dan S, warga Balikpapan, diamankan pada Jumat (20/6/2025) pukul 20.26 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat. Keduanya dicurigai saat mengendarai sepeda motor dan dibekuk setelah menjatuhkan dua paket sabu seberat masing-masing 0,27 gram, yang kemudian diakui sebagai milik mereka.

“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal seharga Rp200 ribu,” ungkap IPTU Purba, SH dalam keterangan pers, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AS, diamankan pada Jumat (13/6/2025) di sekitar lampu merah Karang Jati, Balikpapan Utara. Dari tangan AS, polisi menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,33 gram dan 0,27 gram yang ditemukan di dalam tas selempang miliknya.

Ketiga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 subsider 112, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain kasus narkoba, Polsek Balikpapan Utara juga mengamankan pelaku curat berinisial SF, yang mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Gear di kantor Kecamatan Balikpapan Utara pada Kamis (19/6/2025).

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor saat sedang mengurus pembuatan KTP. Setelah melihat motor tanpa pengawasan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Kendaraan itu milik anak saya, kami baru sadar motor hilang saat hendak pulang,” ujar korban dalam laporannya.

Atas perbuatannya, SF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami kehilangan, tindak pidana narkoba, atau kasus lainnya.

“Silakan melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 untuk mendapatkan penanganan segera,” ujarnya. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani