Jadi Daerah Rawan, Polda Kepri dan Pemprov Sepakat Bentuk Gugus Tugas TPPO

fvfdgr

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., melakukan audiensi dengan Asisten I Pemprov Kepri Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si., di Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Rabu (9/7/2025). (Foto: humas)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di wilayah perbatasan.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., melakukan audiensi dengan Gubernur Kepri di Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Rabu (9/7/2025), untuk membahas pembentukan Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO secara terintegrasi.

“Kepri menjadi wilayah transit utama perdagangan orang, terutama di Batam, Tanjungpinang, dan Karimun,” kata Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo.

Data Polda Kepri mencatat, sejak Januari hingga Mei 2025, terjadi 26 kasus TPPO dengan 35 tersangka. Namun baru dua kasus yang telah selesai ditangani. Modus kejahatan beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan hingga eksploitasi seksual.

Asisten I Pemprov Kepri Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si., menyatakan dukungan penuh atas inisiatif Polda Kepri.

“Kami mendukung penuh pembentukan Gugus Tugas ini sebagai wujud sinergi melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan orang,” ujarnya.

Wakapolda Kepri menegaskan TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah sejak dini.

“Tugas kita bersama adalah melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari kejahatan ini,” tutup Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani