Penertiban Pedagang di Trotoar dan Fasum Pasar Bintan Centre Dimulai Hari Ini

Kawasan Pasar Bintan Center (Bincen), Kota Tanjungpinang. (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan memulai penertiban terhadap aktivitas jual beli di trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum di kawasan Pasar Bintan Center (Bincen) dan sekitarnya mulai 10 Juli 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor B/300/7/6.2.01/2025 tertanggal 6 Juli 2025, yang ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik dan penyewa kios, serta pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Satpol PP mengimbau seluruh pihak untuk tidak lagi menggunakan ruang-ruang publik seperti taman kota, bahu jalan, dan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan, penataan kawasan ini telah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan secara bertahap dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, para pedagang telah diberi pemahaman dan informasi mengenai rencana relokasi.
“Sejak Sabtu hingga Rabu kemarin, pedagang juga telah kami imbau untuk mulai berbenah dan tidak lagi berjualan di trotoar,” ujar Teguh, Rabu (9/7/2025).
Sebagai bagian dari solusi, Pemko telah memfasilitasi dialog antara PKL dan pengelola PT Sinar Bahagia yang menyediakan lapak di dalam area Pasar Bincen. Proses ini juga melibatkan Wali Kota Tanjungpinang, yang menerima langsung aspirasi para pedagang.
“Pihak pengelola pun telah menerima masukan dari walikota terkait mekanisme sewa lapak. Bahkan, walikota menugaskan secara khusus Ibu Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan untuk menjadi penghubung antara para pedagang dan Sinar Bahagia. Prosesnya sudah selesai dilaksanakan,” terangnya.
Dengan seluruh tahapan koordinasi yang telah dijalankan, Teguh berharap seluruh pihak dapat mendukung penataan kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna ruang publik. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani