Kemendikdasmen Akui Tak Punya Anggaran Gratiskan SD-SMP Swasta

Ilustrasi murid SD-SMP. (Foto: Media Indonesia)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui belum memiliki cukup anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan total kebutuhan anggaran untuk melaksanakan putusan MK tersebut mencapai Rp 183,4 triliun, jauh melebihi pagu indikatif kementeriannya.
“Belum memungkinkan dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta,” kata Suharti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen hanya menerima pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp 33,65 triliun. Mereka mengusulkan penambahan anggaran Rp 71,11 triliun sehingga total menjadi Rp 104,76 triliun, yang masih jauh dari kebutuhan ideal.
Suharti menegaskan, pemerintah akan melaksanakan putusan MK secara bertahap. Sementara ini, pungutan biaya pendidikan masih dimungkinkan, kecuali bagi peserta didik dari keluarga miskin yang akan dibebaskan dari semua biaya.
“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi,” jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memerintahkan agar pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, tidak memungut biaya. MK menilai, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. MK-mun/cnn
Redaktur: Munawir Sani