3.041 Kuota BPJS Gratis Dibuka di Tanjungpinang, Cek Syaratnya!

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Bisnis.com)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk dan KB) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Saat ini, tersedia kuota sebanyak 3.041 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinkes Dalduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Kuota BPJS, di Ruang Rapat Dinkes, Rabu (9/7/2025).
Rapat dihadiri BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, para camat, lurah, serta kepala puskesmas se-Kota Tanjungpinang.
“Warga tidak mampu bisa mendaftar langsung ke Dinkes atau melalui kelurahan secara kolektif. Pendaftaran dibuka hingga 18 Juli 2025, dengan syarat yang harus dilengkapi,” ujar Rustam.
Adapun persyaratan meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta rekomendasi dari Dinas Sosial.
Skema bantuan ini ditujukan bagi warga yang belum pernah menjadi peserta BPJS, anggota keluarga yang belum terdaftar meski berada dalam satu Kartu Keluarga, maupun eks peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah dinonaktifkan.
Rustam menjelaskan, Dinas Sosial akan terlebih dahulu mengupayakan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang nonaktif. Bila tidak memungkinkan, data mereka akan diajukan kembali melalui skema pembiayaan APBD.
Agar program ini tepat sasaran, pihak kecamatan dan kelurahan diminta aktif menyisir data warga tidak mampu di wilayah masing-masing, dengan melibatkan ketua RT dan RW.
“Langkah ini penting agar tidak ada warga kurang mampu yang terlewat dari pendataan,” tegasnya.
Jika hingga batas waktu kuota belum terpenuhi, maka peserta BPJS Mandiri Kelas 3 yang menunggak lebih dari enam bulan dan tergolong tidak mampu juga dapat diusulkan untuk menerima bantuan, setelah melalui proses verifikasi.
“Kami akan prioritaskan warga yang benar-benar tidak mampu agar bisa mendapat akses layanan kesehatan yang layak,” tutup Rustam. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani