Pedagang di Tanjungpinang Diminta Tak Berjualan di Jalur Hijau, Taman atau Fasilitas Umum

adf

Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim. (Foto: MC Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menerbitkan surat edaran terkait penertiban gangguan terhadap jalur hijau, taman kota, fasilitas umum, serta jalan dan angkutan di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya.

Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025, tertanggal 6 Juli 2025, ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik dan penyewa kios, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada 7 April 2025.

Dalam surat edaran itu, Satpol PP mengimbau agar seluruh pihak tidak memanfaatkan jalan dan trotoar di luar peruntukannya. Aktivitas berjualan, menempatkan barang dagangan, atau meninggalkan peralatan usaha di jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum tanpa izin dari pemerintah daerah juga tidak diperbolehkan.

Aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1).

Satpol PP meminta kerja sama dari seluruh pihak untuk menaati ketentuan ini. Apabila hingga 10 Juli 2025 masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani