Kakanwil Ditjenpas Kepri Buka Program Rehabilitasi WBP Pecandu Narkotika di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar membuka Program Rehabilitasi WBP Pecandu Narkotika di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Selasa (8/7/2025). (Foto: YR)
BINTAN (marwahkepri.com) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang secara resmi membuka Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 bagi warga binaan yang merupakan pecandu, penyalahguna, maupun korban penyalahgunaan narkotika.
Acara pembukaan digelar di aula Lapas pada Selasa, 8 Juli 2025 dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, Kepala BNNK Tanjungpinang, serta sejumlah stakeholder terkait, di antaranya perwakilan Baznas Kepri, Dinas Kesehatan Bintan, RSUD Bintan, Puskesmas, dan UPT Pemasyarakatan se-Tanjungpinang.
Momentum ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Narkotika Tanjungpinang dan BNN Kota Tanjungpinang sebagai wujud sinergi antarlembaga dalam penanganan masalah narkotika.
Program rehabilitasi tahun ini menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan yang bertujuan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan mengelola diri secara fisik dan mental, mengurangi angka residivisme dan menyiapkan warga binaan agar kembali ke masyarakat sebagai pribadi sehat dan produktif.
Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil asesmen individu, dengan durasi program yang bervariasi antara 15 hari hingga tiga bulan, sesuai kebutuhan masing-masing peserta.
Tidak hanya melibatkan tenaga medis dan konselor adiksi, program ini juga bersinergi dengan berbagai unsur di dalam Lapas, seperti petugas pengamanan, registrasi, pembinaan, serta dukungan penuh dari mitra eksternal seperti BNNK Tanjungpinang.
Acara pembukaan berlangsung khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, sambutan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepri, penandatanganan PKS, penyematan tanda peserta dan konselor, hingga penampilan hadroh dari warga binaan peserta rehabilitasi.
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, dalam sambutannya menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memberikan layanan rehabilitasi secara holistik dan berkelanjutan, guna mendukung pemulihan serta pemberdayaan warga binaan.
“Program ini menjadi wujud nyata kehadiran negara untuk memulihkan para pecandu narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, berdaya, dan produktif di tengah masyarakat,” pungkas Aris Munandar.
Dengan terlaksananya program ini, Lapas Narkotika Tanjungpinang menegaskan langkah serius dalam mendukung penanganan masalah narkotika di wilayah Kepulauan Riau, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani