Gubernur Ansar Usul Dokter Spesialis Penerima Beasiswa Diangkat jadi PNS Jalur Afirmasi

Rakor secara daring antara Pemprov Kepri bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (7/7/2025). (Foto: Diskominfo Kepri)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyampaikan harapannya agar para dokter spesialis penerima beasiswa, termasuk dari kalangan PPPK dan fresh graduate, dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur afirmasi.
Menurut Ansar, kebijakan ini penting untuk menjamin keberlanjutan pengabdian tenaga dokter yang telah dipersiapkan melalui program beasiswa.
Usulan tersebut mendapat respon positif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Pusat Perencanaan dan Kebutuhan ASN BKN RI, M. Ridwan, menyebut kebijakan afirmatif bersifat instansional dapat diusulkan Pemprov Kepri.
“Preseden semacam ini pernah terjadi, seperti pengangkatan tenaga SPPI untuk program MBG sesuai arahan Presiden. Jadi pengadaan ASN berbasis kebutuhan sangat dimungkinkan,” ujar Ridwan dalam rapat koordinasi antara Pemprov Kepri dengan Kemenko PMK yang dilaksanakan secara daring, Senin (7/7/2025)..
Berdasarkan pemetaan Dinas Kesehatan Kepri, hingga Juni 2025, sedikitnya 120 posisi dokter spesialis dan subspesialis masih dibutuhkan di rumah sakit se-Kepri. Kebutuhan tertinggi tercatat di RSUD Raja Ahmad Tabib, RSJKO Engku Haji Daud, dan RSUD Embung Fatimah.
Untuk menjawab tantangan itu, Pemprov Kepri mengusulkan 64 calon penerima beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang berasal dari berbagai kategori status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, 46 orang dibiayai Pemprov Kepri, sementara 18 orang dibiayai pemerintah kabupaten/kota melalui skema sharing budget.
Program beasiswa PPDS ini diutamakan untuk putra-putri daerah Kepri, baik yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, maupun dari kalangan umum. Para penerima wajib menandatangani kontrak kerja dan akta notaris serta berkomitmen mengabdi minimal 20 tahun. Jika melanggar, mereka dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total beasiswa yang diterima, serta penonaktifan STR, sesuai MoU dengan Kementerian Kesehatan.
Gubernur Ansar menegaskan, program ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata.
“Kita ingin masyarakat Kepri bisa mendapatkan pelayanan dokter spesialis di daerah sendiri, tanpa perlu ke luar provinsi,” tutupnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani