Ekonomi Masih Sulit, DPRD Kepri Minta Kenaikan Tarif Listrik di Batam Ditunda

Ekonomi Masih Sulit, DPRD Kepri Minta Kenaikan Tarif Listrik di Batam Ditunda

Ilustrasi tarif listrik. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi menetapkan kenaikan tarif listrik PT PLN Batam sebesar 1,43 persen yang mulai berlaku per 1 Juli 2025.

Kenaikan tarif ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu, instansi pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

Kebijakan ini memicu reaksi dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, SE., MM, meminta pemerintah menunda kenaikan tarif listrik di Batam. Ia menilai kenaikan tarif saat ini belum tepat karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit pulih sepenuhnya.

“Saya minta kenaikan tarif listrik ditunda dulu. Waktunya belum tepat karena ekonomi masih sulit,” kata Wahyu, Senin (30/6/2025).

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri tersebut menegaskan, penundaan kenaikan tarif listrik juga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Pemerintah sendiri mengakui ekonomi sulit dengan mengalihkan diskon tarif PLN ke bantuan subsidi upah untuk menjaga daya beli masyarakat,” jelas Wahyu.

“Ditunda dululah, sekarang masyarakat masih merasakan dampak Covid-19 dan efisiensi anggaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, menjelaskan penyesuaian tarif listrik ini bersifat selektif dan tidak berlaku secara menyeluruh. Kenaikan hanya diterapkan kepada pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), golongan pemerintah (P1, P2, dan P3), serta pelanggan layanan khusus.

“Penyesuaian ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan hati-hati. Hanya 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak, yaitu golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah, dengan penyesuaian tarif sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya,” jelas Zulhamdi.

Zulhamdi menambahkan, tujuan penyesuaian tarif ini adalah untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik yang andal di Batam, sekaligus mewujudkan tarif listrik yang lebih adil di mana pelanggan mampu membayar listrik sesuai harga keekonomian.

Penyesuaian tarif ini, lanjutnya, juga mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi komponen utama biaya produksi listrik.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Untuk pelanggan pascabayar, penyesuaian tarif akan mulai diberlakukan pada tagihan listrik Agustus 2025, sementara bagi pelanggan prabayar, tarif baru sudah berlaku sejak 1 Juli 2025, tepat saat transaksi pembelian token listrik. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani