Polsek Balikpapan Utara Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkomsel, Empat Pelaku Diamankan

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkomsel yang terjadi di kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Empat orang tersangka diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singih S, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Purba, SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 13 Juni 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras setelah menerima informasi dari pelapor bernama Budi Setiawan (38), warga Kota Bontang yang merupakan karyawan swasta.

Kejadian terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, tepatnya di lokasi site BPP055 milik Telkomsel. Saat itu, pelapor menerima notifikasi alarm dari tower Telkomsel sekitar pukul 18.30 WITA. Ketika dicek ke lokasi, didapati kabel power jenis NYA 1×16 mm dalam kondisi terpotong dan hilang.

Empat pelaku yang ditangkap adalah SAJ (32), DASY (25), JS (24), dan RNA (20). Dua dari tersangka, yakni DASY dan JS, diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel. Keempat pelaku merupakan warga Amborawang Darat dan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu buah tang potong (gegep), satu buah pisau cutter, dua unit sepeda motor, dan kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Dalam pendalaman terhadap para terduga, diketahui bahwa dua di antaranya adalah residivis dalam kasus yang sama. Mereka sudah pernah menjalani proses hukum sebelumnya,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun. MK-joni

Redaktur : Munawir Sani