Sindikat Liquid Vape Narkotika di Batam Ditangkap, Ada Oknum KSOP Batam yang Bantu Penyelundupan

iklil

Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keterangan terkait sindikat penyelundupan ribuan liquid vape mengandung narkotika jenis Etomidate, Jumat (4/7/2025). (Foto: egi)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar sindikat penyelundupan ribuan liquid vape mengandung narkotika jenis Etomidate.

Enam tersangka ditangkap, termasuk dua warga Singapura dan seorang oknum staf Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center.

“Tersangka berinisial MSI, ADP, ZD (WN Singapura), MF (WN Singapura), JS, dan EMS (petugas KSOP) kami amankan,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Pengungkapan bermula dari penangkapan MSI yang membawa 3 liquid vape. Polisi lalu mengamankan ADP, dan mengembangkan kasus hingga ke ZD dan MF di Apartemen Citra Plaza, Batam.

Dari apartemen tersebut, polisi menyita 3.200 pcs liquid vape yang diduga mengandung Etomidate.

ZD mengaku membawa barang dari Malaysia, diselundupkan melalui Pelabuhan Batam Center dengan bantuan EMS, oknum staf KSOP. EMS dibayar Rp 15 juta, sedangkan JS mendapat Rp 5 juta.

Para tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani