Sindikat Sertifikat Tanah Palsu di Kepri: Mengaku Pejabat, Pakai Atribut Palsu hingga Miliki Website Tiruan

Konferensi pers sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025). (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan korban hingga Rp 16 miliar.
Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, mengatakan pengungkapan berawal saat seorang korban berinisial SA hendak mengubah sertifikat tanah analog menjadi digital di kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025. Hasil pemeriksaan BPN menyatakan sertifikat tersebut tidak terdata alias palsu.
“Dari penyelidikan, kami amankan tujuh pelaku berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengaku petugas BPN, juru ukur, hingga satgas mafia tanah. Sindikat ini telah memproduksi 44 sertifikat palsu sejak tahun 2023 yang tersebar di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Kapolda menjelaskan bahwa modus para pelaku sangat terorganisir, mulai dari mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah guna meyakinkan korban.
“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas kapolda.
Adapun temuan data sementara terkait sertifikat palsu yang berhasil diamankan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah yakni di wilayah Kota Tanjungpinang ditemukan sebanyak 17 sertifikat analog, di Kabupaten Bintan ditemukan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik, serta di Kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.
Adapun korban penipuan ini mencapai 247 orang, baik perorangan maupun badan hukum, dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani