Judi Sabung Ayam Diduga Masih Ada di Kecamatan Teluk Meranti

Ilustrasi judi sabung ayam. (Foto: net)
PELALAWAN (marwahkepri.com) – Judi sabung ayam diduga masih didapati di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti.
Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, seperti memicu konflik, menimbulkan kerugian ekonomi, dan merusak moral generasi muda.
Aktivitas ilegal termasuk perjudian wajib diberantas oleh aparat penegak hukum dengan peran serta dan dukungan dari masyarakat.
Menurut salah satu sumber yang namanya tidak mau disebutkan, para pemain sabung ayam beramai-ramai kumpul di arena yang telah tersedia di Teluk Meranti.
“Biasanya setiap minggu para pemain dan penonton berkumpul di arena sabung ayam dengan taruhan bervariasi sesuai kesepakatan pemain,” jelas sumber baru-baru ini di Teluk Meranti kepada wartawan.
Ia pun berharap perjudian sabung ayam tersebut diberantas oleh aparat penegak hukum agar dapat menimbulkan ketenangan ditengah-tengah masyarakat. MK-A’u
Redaktur: Munawir Sani