Hukum Menolak Ajakan Suami dalam Islam, Ini Penjelasannya

ilustrasi-pasangan-bercinta_169

Hubungan suami istri. (f: ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Dalam ajaran Islam, hubungan suami-istri bukan hanya urusan biologis, tetapi bagian penting dari ibadah dan keharmonisan rumah tangga. Salah satu aspek penting adalah jima’ (hubungan intim), yang menjadi hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri.

Islam menekankan bahwa seorang istri sebaiknya tidak menolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang syar’i. Menurut sejumlah hadits sahih, penolakan tanpa uzur bisa dianggap sebagai tindakan durhaka.

Dalil dan Hadits Terkait

Dikutip dari buku Hadits-hadits Ahkam Pedoman Keluarga Islam Perspektif Hukum Positif Indonesia karya Dr. K. H. Arif Jamaluddin Malik, disebutkan bahwa:

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia menolak hingga suaminya marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits lain menyebutkan:

“Tidaklah seorang laki-laki memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, kecuali yang di atas langit murka padanya hingga suaminya meridainya.”
(HR. Tirmidzi)

Kedua hadits ini memberikan peringatan keras terhadap istri yang menolak tanpa alasan jelas, namun tetap menekankan perlunya akhlak dan hikmah dari pihak suami dalam mengajak.

Kapan Penolakan Diperbolehkan?

Islam memberi ruang dan toleransi terhadap kondisi istri yang memang tidak memungkinkan untuk memenuhi ajakan suami. Beberapa alasan syar’i antara lain:

  • Sedang haid atau nifas

  • Mengalami sakit atau kelelahan berat

  • Dalam kondisi emosional atau psikis tidak stabil

  • Bila suami bersikap kasar, memaksa atau tidak memperhatikan hak istri

  • Suami tidak menunaikan nafkah lahir dan batin

Dalam kondisi-kondisi tersebut, penolakan tidak tergolong durhaka dan tidak berdosa.

Konsekuensi bagi Istri Durhaka

Mengacu pada buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, istri yang terbukti durhaka dapat kehilangan haknya untuk menerima nafkah lahir dan pakaian.

Adapun suami yang menghadapi kedurhakaan istri, diarahkan untuk:

  1. Menasehati

  2. Memisahkan tempat tidur

  3. Memukul dengan tidak menyakitkan, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34:

“…wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka…”

Ayat ini dipahami oleh banyak ulama dalam konteks pendekatan bertahap, dengan tetap memperhatikan adab dan batasan syar’i.

Islam menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Istri memang dianjurkan memenuhi ajakan suami, namun dalam kondisi tertentu, penolakan bukanlah dosa. Yang terpenting adalah adanya komunikasi, kasih sayang, dan saling pengertian dalam hubungan suami istri. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani