Pemko Tanjungpinang akan Terapkan Kembali Jam Malam untuk Pelajar

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah didampingi Kepala Dinas Pendidikan Teguh Ahmad Syafari, dan Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim dalam Dialog Publik RRI Tanjungpinang bertajuk “Aturan Jam Malam dalam Menekan Kenakalan Remaja dan Perilaku Negatif” di Studio Pro 1 RRI, Rabu (2/7/2025). (Foto: MC)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Wacana Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menerapkan kembali aturan jam malam dan jam belajar malam bagi pelajar mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Kebijakan ini dinilai mampu menekan kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan aman. Hal tersebut dibahas dalam Dialog Publik RRI Tanjungpinang bertajuk “Aturan Jam Malam dalam Menekan Kenakalan Remaja dan Perilaku Negatif” di Studio Pro 1 RRI, Rabu (2/7/2025).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Ia sempat menerapkannya saat periode pertama kepemimpinannya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015.
Hasilnya, menurut Lis, membawa dampak positif terhadap perilaku remaja, khususnya dalam membantu orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anak di luar jam sekolah.
“Banyak perubahan baik yang kita lihat saat itu. Tujuannya bukan untuk membatasi, tapi untuk membantu membentuk karakter remaja yang lebih baik. Berbagai bentuk kenakalan remaja juga dapat diminimalkan dengan pengawasan di ruang publik,” ujarnya.
Sebagai Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang dikenal sebagai pusat budaya Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat, kesantunan, dan etika sosial. Nilai-nilai luhur ini, kata Lis, menjadi pondasi penting dalam membentuk karakter generasi muda.
“Kami ingin membentuk generasi muda yang berakhlakul karimah, berjiwa Qur’ani, dan membanggakan Tanjungpinang ke mana pun mereka melangkah,” lanjutnya.
Penerapan kembali kebijakan ini akan dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan kolaboratif. Pemko akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Satpol PP, pihak sekolah, kepolisian, TNI, RT RW, serta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat.
“Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kita bentuk Satgas bersama, dibantu TNI, Polri, dan Forkopimda,” tegas Lis.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta. Sosialisasi juga akan digencarkan di berbagai ruang publik agar masyarakat memahami esensi aturan ini.
Dalam dialog tersebut, walikota turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan Teguh Ahmad Syafari, dan Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim.
Kasatpol PP, yang akrab disapa Akib, menjelaskan pengawasan terhadap pelajar akan dilakukan setiap hari pukul 18.00 hingga 21.30 WIB.
Namun, pelajar masih diizinkan beraktivitas di luar rumah jika tujuannya jelas dan positif, seperti membantu orang tua berdagang, mengikuti les, atau kegiatan positif lainnya.
“Yang penting ada kepastian bahwa mereka melakukan kegiatan yang dibenarkan. Tapi kalau ditemukan nongkrong di taman, tempat sepi, atau area gelap tanpa alasan jelas, akan kita tertibkan,” ujarnya.
Proses penertiban akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, yaitu pembinaan di kantor Satpol PP, pemanggilan orang tua, dan pemberitahuan kepada pihak sekolah.
“Sejauh ini, pelajar di Tanjungpinang masih dalam kategori baik. Dengan aturan ini, kami yakin masyarakat akan mendukung penuh,” tambahnya.
Dalam dialog publik tersebut, sejumlah warga menyampaikan dukungan melalui sambungan telepon.
Datok Londe, warga Tanjungpinang, menilai kebijakan yang dihidupkan kembali oleh Wali Kota Lis Darmansyah membawa dampak positif.
“Kami mendukung penuh. Semoga aturan ini dijalankan secara konsisten agar anak-anak tumbuh menjadi generasi yang disiplin dan bisa dibanggakan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Niar, warga Pulau Penyengat. Ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah kota.
“Di Penyengat juga perlu pengawasan. Kami minta Satpol PP turut memantau titik kumpul anak-anak di sini,” katanya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani