Hukuman Setnov Dipangkas, MA Kabulkan PK Korupsi e-KTP

Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana kasus e-KTP mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. (f: ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. Dalam putusan terbaru, MA memangkas masa hukuman penjara Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan ini dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Perkara tersebut terdaftar sejak Januari 2020 dan membutuhkan waktu hampir lima tahun atau tepatnya 1.956 hari untuk diputus.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Setnov tetap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Setnov juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta, yang sebagian telah dikompensasi dengan Rp5 miliar yang dititipkan ke penyidik KPK. Sisa uang pengganti yang belum dibayar sebesar Rp49 miliar harus dilunasi, atau digantikan dengan tambahan dua tahun penjara.
MA juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah menjalani pidana pokok.
Hingga kini, pengacara Setnov, Maqdir Ismail, belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti terlibat dalam mega skandal korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani