Gubernur Ansar Pastikan Tak Ada Cara dan Alasan untuk Jual Beli Pulau di Anambas

jkj

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam daftar penjualan di situs jual beli pulau internasional. (Foto: privateislandsonline.com)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan penjualan pulau di wilayah Kepri, termasuk empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.

“Sebenarnya tidak ada cara dan alasan untuk dijual, ya. Itu mungkin karena ketidaktahuan,” ujar Ansar, Selasa (2/7/2025).

Ansar mengatakan, pihaknya telah meminta Bupati Kepulauan Anambas untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi. Ia menegaskan setiap rencana pengembangan pulau harus mengikuti aturan, termasuk perizinan penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN).

“Kalau mau ada pengembangan pulau, ada aturannya. Mereka harus mendapatkan izin penanaman modal, baik PMA maupun PMDN,” tegas Ansar.

Gubernur juga mengungkapkan adanya praktik spekulasi lahan di sejumlah pulau Anambas oleh pihak tertentu. Untuk itu, ia menilai perlu regulasi yang lebih ketat serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menghambat iklim investasi di Kepri.

“Banyak lahan di pulau-pulau di Anambas jadi spekulasi orang-orang tertentu. Ini harus kita bicarakan dengan BPN. Harus ada aturan yang lebih keras karena ini jadi hambatan investasi di Kepri,” jelasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan kabar penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas yakni Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang muncul di situs asing privateislandsonline.com, menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi lepasnya wilayah Indonesia ke tangan asing. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani