Tarif Listrik di Batam Ternyata Naik 1,43 Persen, Ini Pelanggan yang Terdampak

Ilustrasi tarif listrik. (Foto: net)
BATAM (marwahkepri.com) – Tarif listrik di Kota Batam mengalami kenaikan sebesar 1,43 persen. Kenaikan ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, serta pelanggan pemerintah dan pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
“Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43 persen. Sedangkan pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) disesuaikan dengan tarif keekonomian,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Minggu (29/6/2025).
Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial hingga daya 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif. Tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).
Jisman menjelaskan, penyesuaian tarif listrik dilakukan secara hati-hati, mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batu bara. Parameter tersebut menunjukkan tarif listrik triwulan III seharusnya mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif kali ini juga bertujuan menjaga keberlangsungan penyediaan listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.
“Perlu diketahui bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam,” ujar Jisman.
Sementara itu, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi di wilayah lainnya di Indonesia. Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” tegas Jisman.
Ia menambahkan, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dengan peruntukan listrik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani