Santai Tanggapi Gugatan Soal Kepemilikan Pulau Tujuh, Wagub Kepri: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

bfdg

Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura. (Foto: ulasan)

BATAM (marwahkepri.com) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) terkait kepemilikan Pulau Tujuh, yang berada di Kabupaten Lingga.

Wakil Gubernur Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura, menilai gugatan yang dilayangkan merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini status Pulau Tujuh telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pemerintah Pusat.

“Itu sudah inkrah. Kalau ada gugatan, silakan saja. Nanti kalau sudah ada putusan pengadilan, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi,” ujar Nyanyang saat ditemui di Sekupang, Sabtu (28/6/2025) sore.

Terkait komunikasi antara kedua pemerintah provinsi, Nyangnyang menyebut sejauh ini masih berjalan baik. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pertemuan antara kedua kepala daerah.

“Pola komunikasi baik-baik saja. Kalau soal pertemuan antar pemprov, nanti Pak Gubernur saja,” katanya.

Pulau Tujuh sebenarnya bukan nama satu pulau, melainkan gugusan pulau yang terdiri dari Pulau Pekajang, Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung, dan Jambat. Keindahannya membuat wilayah ini dijuluki sebagai “Raja Ampat Mini.”

Persoalan status wilayah muncul setelah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh untuk memperjuangkan agar wilayah tersebut kembali menjadi bagian dari Babel secara administratif.

Langkah ini ditempuh sebagai respons atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Kepri.

“Kita sudah melakukan rapat pembentukan Tim Khusus Pulau Tujuh ini,” ujar Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, di Pangkalpinang, dilansir Antara.

Menurut Kemas, Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang secara de jure merupakan bagian dari Provinsi Bangka Belitung, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Babel. Dalam lampiran peta undang-undang tersebut, Pulau Tujuh digambarkan berada dalam wilayah administratif Babel. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani