Warga Batam Ditangkap di Sumbawa, Selundupkan 198 Gram Sabu dari Pekanbaru

Seorang pria berinisial H (34), warga asal Batam, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 198,11 gram. (Foto: Polres Sumbawa)
SUMBAWA (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial H (34), warga asal Batam, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 198,11 gram.
Penangkapan dilakukan di kamar kos pelaku di Kecamatan Alas Barat pada Kamis (26/6/2025).
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Pelaku asal Batam sudah kami tangkap,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, H mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa sabu tersebut dari Pekanbaru, Riau. Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Pelaku mengaku membawa sabu dari Pekanbaru. Ini menunjukkan dugaan kuat keterlibatan dalam jaringan antarprovinsi,” jelas Harirustaman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua paket besar sabu dengan total berat bruto 198,11 gram, satu plastik pembungkus, dan satu unit ponsel Android sebagai barang bukti. Pelaku kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Harirustaman menegaskan komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba butuh partisipasi semua pihak. Mari bersama-sama kita lawan narkoba,” pungkasnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani