Pria di Bengkong Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Berusia 3,5 Tahun

vhtghj

Seorang pria berinisial SM (26) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. (Foto: Polsek Bengkong)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial SM (26) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek, Bengkong, Iptu Husnul Faikar menjelaskan bahwa SM ditangkap di kamar kostnya di kawasan bengkong pada Rabu (25/6/2025) dini hari.

Dugaan pencabulan tersebut dipergoki oleh ibu kandung korban sendiri. Saat pulang dari pasar, ia mendapati kamar kosnya terkunci di dalam.

“Ibu korban kemudian mengintip dari jendela dan mendapati pelaku atau suami berlari bersembunyi di belakang pintu kamar tanpa busana,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu langsung memaksa pelaku membuka pintu kamar kos. Karena mendapatkan desakan dari ibu korban, pelaku kemudian mengenakan pakaian dan membuka pintu. Setelah ibu korban masuk kedalam kamar kos, pelaku kemudian terburu-buru untuk pergi bekerja.

Ibu korban yang mencurigai perbuatannya suaminya langsung mengecek kondisi anaknya yang berumur 3,5 tahun. Saat itu korban dalam kondisi menangis dan ketakutan.

“Saat ibu korban mengecek alat vital korban dalam keadaan lecet. Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban dan ia menyebut hal tersebut perbuatan pelaku SM,” ujarnya.

Akibat kejadian itu korban berinisial D mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.

Husnul menyebut saat ditangkap pelaku SM tak melakukan perlawanan. Pelaku juga kepada petugas kepolisian mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku SM dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani