Polresta Balikpapan Musnahkan 377,22 Gram Sabu dari Lima Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polresta Balikpapan menghancurkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 377,22 gram hasil penyitaan dari lima kasus berbeda. Pemusnahan dilaksanakan Kamis (26/6/2025) di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (f: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menghancurkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 377,22 gram hasil penyitaan dari lima kasus berbeda. Pemusnahan dilaksanakan Kamis (26/6/2025) di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.A. dan dihadiri Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanuddin, S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta perwakilan satuan terkait. Para tersangka turut menyaksikan proses penghancuran yang dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima kasus berbeda dengan rincian: kasus 7 Mei (18,83 gram), 29 Mei (22,28 gram), 3 Juni (7,84 gram), 6 Juni (269,66 gram), dan 7 Juni 2025 (58,61 gram). Sebagian kecil sampel disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan proses persidangan.
“Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Balikpapan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas IPDA Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan. MK-Salahudin
Redaktur : Munawir Sani