Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Chromebook

Foto: Nadiem Makarim (Ari Saputra)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan guna mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Iya (dicegah ke luar negeri), sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025), dikutip dari Antara.
Langkah pencegahan ini dilakukan setelah Nadiem memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6/2025). Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan ratusan ribu unit laptop pendidikan jenis Chromebook.
Kepada awak media usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum. “Saya hadir di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata pendiri Gojek tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut bernilai triliunan rupiah dan sempat diklaim sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan di Indonesia. Kejagung pun menyatakan masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali sejumlah saksi, termasuk Nadiem.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi dalam perkara tersebut. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani