Satpolairud Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir

IMG-20250626-WA0070

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Unit Gakkum Satpolairud Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Manggar Baru, Balikpapan Timur. Penangkapan dilakukan Rabu (25/6) malam sekitar pukul 22.30 WITA setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku yang beridentitas HRY bin Said Y (30 tahun), warga Jl. Rekreasi No. 40, Manggar Baru, diamankan saat sedang melakukan transaksi di area penjemuran ikan. Dari tangan pelaku, petugas menyita 5 paket sabu dengan berat total 1,49 gram beserta barang bukti pendukung berupa 1 unit motor Honda Beat warna putih hijau bernopol KT 3686 ZQ dan 1 ponsel merek Realme C3.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Sunar dengan melibatkan 5 personel lainnya. Saat dikejar, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke selokan, namun akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.

Kasus ini akan diproses dengan menerapkan Pasal 114 UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Polisi juga terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani