Empat Pulau di Anambas Masuk Situs Jual-Beli Luar Negeri, Ini Kata Kemenpar

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam daftar penjualan di situs jual beli pulau internasional. (Foto: privateislandsonline.com)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan masuk dalam daftar jual situs jual-beli pulau asal luar negeri, privateislandonline.com.
Temuan ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok. Dalam situs asal Kanada tersebut, pulau-pulau ini ditawarkan dengan narasi investasi wisata dan konsep private island.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan utama ada pada aparat penegak hukum, namun kementeriannya tetap memastikan tak ada pelanggaran regulasi dalam pengelolaan pariwisata.
“Sebetulnya itu ranahnya APH. Kemenpar sesuai fungsinya akan memastikan semua proses tidak melanggar regulasi atau hukum yang berlaku,” ujar Hariyanto di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia juga mengklarifikasi bahwa istilah private island dalam konteks pariwisata tidak berarti pulau dijual, melainkan pengelolaan destinasi yang bersifat privat untuk memberikan pengalaman eksklusif bagi wisatawan.
“Privatisasi pulau dalam konteks pariwisata bukan berarti dijual, tapi lebih pada pengelolaan yang menjamin privasi, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan wisatawan,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia memastikan bahwa pulau-pulau tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan ditawarkan dalam bentuk peluang investasi melalui kerja sama.
“Ini bukan dijual. Banyak pihak luar yang tertarik berinvestasi karena keindahan laut Indonesia. Selama tidak melanggar aturan, kenapa tidak kita kerja sama? Tapi sekali lagi, ini bukan penjualan pulau,” kata Kartika, dikutip dari detikFinance, Rabu (25/6/2025).
Saat ini, pemerintah pusat terus melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam aktivitas promosi pulau tersebut di situs asing. Pengawasan terhadap upaya investasi asing juga diperketat agar tidak mengancam kedaulatan wilayah Indonesia. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani