Bupati Karimun Tanggapi Polemik Tambang di Pulau Citlim, Sebut Miliki Izin Sah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: KKP)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menanggapi adanya aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun sorotan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di pulau tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari Pemerintah Provinsi Kepri.
“Ada empat perusahaan tambang di Pulau Citlim, namun yang aktif saat ini hanya dua. Semuanya berizin, dikeluarkan pemprov sesuai tata ruang,” ujar Iskandarsyah, Selasa (24/6/2025).
Pulau Citlim sendiri masuk dalam wilayah administratif Desa Buluh Patah. Namun, keberadaan tambang di sana menjadi polemik setelah KKP menyoroti keberadaan tambang di pulau kecil yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut melarang kegiatan tambang di pulau dengan luas daratan kurang dari 10.000 hektar.
Menurut Iskandarsyah, regulasi nasional tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi geografis Kepri.
“Di Kepri, hanya ada 13 pulau yang luasnya mencapai 10.000 hektar. Bahkan kalau ikut standar 200.000 hektar, tidak satu pun pulau di sini memenuhi. Maka perlu pendekatan khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek izin eksploitasi, tetapi juga harus melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kejaksaan untuk memastikan adanya pengawasan dan rencana pemulihan pascatambang.
“KKP jangan serta-merta mencabut izin. Harus ada mekanisme pengawasan dan evaluasi pemulihan lingkungan,” kata Iskandarsyah.
Lebih jauh, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi daerah yang kondusif, sebagaimana arahan Presiden. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada para investor, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Kami wajib jaga stabilitas dan menciptakan ruang usaha yang aman bagi investasi. Tapi tanggung jawab lingkungan tetap dikedepankan,” tutupnya. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani