ART Asal Sumba yang Dianiaya Majikan di Batam Alami Trauma Berat, Sulit Diajak Komunikasi

I (23) menjalani perawatan intensif di RS Elisabeth Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kondisi psikis I, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban penganiayaan di Kota Batam, dilaporkan mengalami trauma berat. Saat ini korban belum mampu berkomunikasi secara normal karena mengalami depresi mendalam.
“Psikisnya masih trauma berat, depresi. Belum bisa diajak bicara banyak, bahkan bertemu orang pun masih takut, termasuk dokter,” ujar Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Pascal), perwakilan keluarga korban, Selasa (24/6/2025).
Meski demikian, secara fisik, kondisi korban mulai menunjukkan perbaikan. Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Batam.
“Fisik sudah mulai membaik, tetapi psikisnya masih sangat lemah,” tambah Romo Pascal.
Romo Pascal menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari kepolisian. Ia menyebut keterangan korban sejauh ini masih sangat terbatas akibat kondisi trauma yang dialaminya.
“Kasus ini belum tergali sepenuhnya. Kami beri ruang kepada polisi untuk mendalami. Masih mungkin ada pasal tambahan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi korban secara fisik dan psikis, serta pendampingan hukum hingga proses tuntas. Soal rencana pemulangan korban ke kampung halaman, pihak keluarga belum memutuskannya.
“Kami akan kawal proses hukum hingga selesai. Fokus kami saat ini adalah pemulihan korban, bukan soal pemulangan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yaitu R (42) selaku majikan, dan M (22) yang juga ART sekaligus rekan korban.
Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk memukul dengan berbagai benda seperti raket nyamuk, ember, kursi lipat, hingga memaksa korban memakan kotoran binatang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 30 juta. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani