Majikan dan Sesama ART Ditetapkan jadi Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua tersangka adalah majikan korban berinisial R, dan seorang ART lain yang juga rekan kerja korban, berinisial M.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video dan laporan yang diterima kepolisian, memperlihatkan kondisi korban yang mengalami luka-luka dan diduga mengalami kekerasan selama lebih dari satu tahun.
“Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R, majikan korban, dan M, rekan sesama ART, sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, pada Senin (23/6/2025).
Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan yang dilakukan tersangka R terhadap korban terjadi berulang kali sejak korban mulai bekerja pada Juni 2024.
Puncak kekerasan disebut berlangsung dalam dua bulan terakhir. Motif penganiayaan disebut karena ketidakpuasan pelaku terhadap hasil kerja korban.
“Pelaku R merasa kesal karena korban lupa menutup kandang anjing sehingga dua anjing berkelahi dan terluka. Itu yang memicu penganiayaan,” jelas AKP Debby.
Dalam aksi kekerasan itu, R tak hanya memukul dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan berbagai benda seperti raket listrik, ember, serokan sampah, dan kursi plastik.
Selain itu, ART lain berinisial M yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, turut melakukan kekerasan atas suruhan R.
Korban disebut telah bekerja selama satu tahun tanpa menerima gaji sepeser pun dari majikannya, meski dijanjikan Rp 1,8 juta per bulan.
Atas perbuatan keduanya, tersangka R dan M dijerat dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 juta.
Pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan keadilan bagi korban bisa ditegakkan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani