Tanggapi Penjualan Pulau di Anambas, Wamendagri Tegaskan Pulau Tak Bisa Dimiliki Pribadi

jkj

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam daftar penjualan di situs jual beli pulau internasional. (Foto: privateislandsonline.com)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi temuan penjualan pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang dipasarkan secara daring (online).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki secara pribadi atau perorangan.

“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi. Semua ada batasan dan ketentuan hukumnya. Paling tidak maksimal itu hanya 70 persen untuk pemanfaatan, itu pun dengan banyak syarat,” ujar Bima di Kampus IPDN, Sumedang, Senin (23/6/2025).

Bima menjelaskan bahwa secara prinsip hukum, pulau bisa disewakan, namun tidak bisa diperjualbelikan secara bebas karena menyangkut kedaulatan dan ruang wilayah negara. Ia menegaskan semua penggunaan pulau harus tunduk pada peraturan yang berlaku.

“Pulau itu bisa saja disewakan, tetapi tidak untuk dijual. Semua ada aturannya, termasuk proporsi lahan yang bisa digunakan,” tambahnya.

Terkait dengan informasi penjualan online tersebut, Wamendagri menyampaikan bahwa Kemendagri akan segera melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah strategis, termasuk pulau-pulau kecil terluar, untuk memastikan status hukum dan pengelolaannya jelas.

“Kami akan menginventarisasi wilayah yang perlu dijaga secara hukum. Pulau-pulau ini tidak boleh lepas dari payung regulasi dan pengawasan pemerintah,” tegas Bima.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa dua pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan secara online di salah satu situs penjualan properti internasional. Meski tidak mencantumkan harga pasti, status kedua pulau itu ditandai sebagai “for sale” (dijual), dengan label price upon request atau harga sesuai permintaan.

Di situs tersebut, pulau-pulau itu digambarkan sebagai destinasi eksotis dan berpotensi dikembangkan sebagai resor ekowisata kelas atas, mengingat lokasinya yang strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Pulau Rangyai di Thailand, yang juga ditawarkan di situs serupa, bahkan dipatok dengan harga fantastis yakni USD 160 juta. Namun untuk pulau di Anambas, harga tidak dicantumkan secara terbuka.

Kemendagri menegaskan akan menindaklanjuti informasi ini dengan serius, termasuk kemungkinan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian ATR/BPN, KKP, dan KLHK untuk memastikan perlindungan wilayah kedaulatan nasional. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani