Residivis Narkoba Kembali Bawa Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menangkapAA bin T (38) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,30 gram. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Balikpapan Barat.
Seorang pria berinisial AA bin T (38), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,30 gram.
Kapolresta Balikpapan melalui Kasatresnarkoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MA, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Tersangka AA bin T diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitasnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengedarkan,” ujar AKP Bangkit Danjaya, Jumat (20/6/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sabu seberat total 4,30 gram, 1 unit timbangan digital, 1 kotak rokok bekas (tempat menyimpan sabu), 1 bundel plastik klip bening kosong, 1 sendok plastik (alat takar), 1 kantong plastik hitam dan 1 unit HP Vivo warna biru.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AA bin T. Saat penggeledahan badan, ditemukan sabu dan timbangan digital. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan.
Diketahui, tersangka pernah dipenjara pada tahun 2018 atas kasus serupa dan bebas pada 2024. Kini, AA bin T kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan diamankannya pelaku dan barang bukti, kita berhasil mencegah penyebaran narkoba di lingkungan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Call Center 110,” tegasnya. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani