Manajemen RSUD Embung Fatimah Minta Maaf ke Keluarga AOK, Janji Evaluasi Layanan IGD

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Muhammad Alif Okto Karyanto (AOK), Selasa (17/6/2025). (Foto; kompas)
BATAM (marwahkepri.com) – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Muhammad Alif Okto Karyanto (AOK), bocah 12 tahun yang meninggal dunia usai diduga tidak mendapatkan perawatan inap karena tidak masuk kategori gawat darurat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pertemuan berlangsung pada Selasa (17/6/2025) di kediaman keluarga korban dan dihadiri oleh Direktur RSUD Embung Fatimah bersama jajaran manajemen.
“Pertemuan kemarin bukan untuk saling menyalahkan, tetapi sebagai forum mendengarkan antara pihak RSUD dan keluarga Ananda Alif,” kata Humas RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni, Kamis (19/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, keluarga AOK menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan RSUD yang dinilai belum memenuhi harapan, meskipun tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah memberikan penanganan sesuai prosedur.
Merespons masukan dari keluarga dan masyarakat sekitar, RSUD menyampaikan permohonan maaf atas kekecewaan yang dirasakan dan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terhadap kualitas layanan di IGD.
“Pertemuan ini disepakati sebagai momen perbaikan untuk pelayanan RSUD ke depan,” ujar Elin.
Selain keluarga korban, RSUD juga menerima masukan dari warga sekitar yang menyampaikan berbagai pengalaman terkait layanan rumah sakit.
Terkait penyebab kematian AOK, pihak RSUD menyatakan bahwa hasil diagnosis dokter menunjukkan penyakit bawaan sebagai faktor utama.
“Penyebab langsung kematian pasien bukan karena penyakit yang dikeluhkan saat masuk IGD. Saat pemeriksaan, kondisi pasien stabil, termasuk saat dipulangkan,” jelas Elin.
Namun, RSUD tidak dapat mengungkapkan secara rinci isi rekam medis pasien dengan alasan kerahasiaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Menanggapi pernyataan BPJS Kesehatan yang sebelumnya mengaku kurang mengetahui kasus ini, pihak RSUD menegaskan bahwa tim medis bertindak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur oleh BPJS.
“Kalau BPJS bilang tidak ada hubungan, mana bisa? 90 persen penghasilan kami berasal dari BPJS. Kami harus mengikuti aturan mereka,” ujar Elin.
RSUD Embung Fatimah menegaskan bahwa layanan mereka tetap terbuka bagi semua pasien dan akan terus berbenah menyusul kasus ini, demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani