Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA selama Juni 2025, Termasuk Warga Kanada Ganggu Ketertiban

uk

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat warga negara asing (WNA) sepanjang Juni 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian. (Foto: Imigrasi Batam)

BATAM (marwahkepri.com) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat warga negara asing (WNA) sepanjang Juni 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Batam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan setelah para WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

“Deportasi dilakukan karena para WNA terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” kata Jefrico, Rabu (18/6/2025).

Empat WNA yang dideportasi tersebut adalah:

  • FW (Tiongkok): overstay lebih dari 60 hari

  • JS (India): overstay lebih dari 70 hari

  • CS (Tiongkok): tidak melapor data keimigrasian dan masuk daftar pengawasan

  • DJM (Kanada): dideportasi karena mengganggu ketertiban umum dan sempat menjalani perawatan di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan, akibat dugaan gangguan kejiwaan

Keempatnya diamankan dalam operasi pengawasan rutin oleh tim Inteldakim Imigrasi Batam.

Jefrico menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum dipulangkan ke negara asal masing-masing.

“Mereka juga dikenai penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Imigrasi Batam mengingatkan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka.

“Bagi WNA yang mengalami overstay, sebaiknya segera melapor secara sukarela ke kantor Imigrasi. Itu menunjukkan itikad baik dan bisa jadi pertimbangan dalam proses hukum. Kalau tidak, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Jefrico.

Selain itu, Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal,” pungkasnya. MK-mun

Redaktur:  Munawir Sani