Bikin Resah Masyarakat, Menara Telekomunikasi di Tanjungpinang Barat Miliki Izin Lengkap

Menara telekomunikasi di kawasan Jalan Sultan Syahril, Tanjungpinang Barat yang diduga tak berizin dan menimbulkan keresahan masyarakat. (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan sebuah menara telekomunikasi di kawasan Jalan Sultan Syahril, Tanjungpinang Barat, yang diduga tak berizin dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Warga menyampaikan bahwa menara tersebut telah lama berdiri, namun status perizinannya tidak diketahui secara pasti. Kekhawatiran juga muncul karena terdapat kabel listrik yang terlepas dan dinilai membahayakan, terutama bagi anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.
Merespons laporan tersebut, tim Satpol PP dan PPNS melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tower setinggi 36 meter itu sebelumnya dimiliki oleh Indosat dan kini dikelola oleh PT Mitratel. Menara tersebut berdiri di atas lahan Jalan Bahari Nomor 38, RT 001/RW 010, dan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2014. Kontrak sewa lahan diketahui masih aktif hingga November 2029.
“Setelah kami cek, seluruh dokumen izin lengkap dan masih berlaku. Namun, adanya kabel yang terlepas memang berpotensi membahayakan. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola agar segera melakukan perbaikan,” ujar PPNS Yusri di lokasi, Rabu (18/6/2025).
Pihak PT Mitratel pun merespons cepat dan menyatakan akan segera memperbaiki kabel guna menghindari risiko bagi warga sekitar. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengapresiasi kepedulian warga dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara warga dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Satpol PP akan terus mengawal pelaksanaan peraturan daerah secara konsisten,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran, pengawasan terhadap aktivitas tower tetap akan dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi gangguan di kemudian hari.
“Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan aktivitas menara tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” tutupnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani