Heboh 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk, Ini Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan

nmhm

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Bisnis.com)

JAKARTA (marwahkepri.com) — BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan jaminan kesehatan menyeluruh, termasuk terhadap 144 penyakit yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa penyakit-penyakit tersebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit jika menggunakan BPJS.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menjelaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud bukan tidak dijamin, melainkan merupakan jenis penyakit yang secara klinis dapat ditangani secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

“Daftar itu bukan berarti penyakit tidak dijamin. Justru penyakit-penyakit tersebut bisa ditangani tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, sesuai standar kompetensi dan pelayanan,” jelas Rizzky.

Meski ditangani di FKTP, Rizzky menekankan bahwa jika kondisi pasien tidak membaik atau membutuhkan penanganan lanjutan, peserta tetap berhak mendapatkan rujukan ke rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan/FKTL), dengan catatan memenuhi indikasi medis yang sesuai.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari penguatan layanan primer dalam sistem JKN, guna memastikan peserta mendapat layanan lebih cepat, dekat, dan efisien, tanpa harus langsung ke rumah sakit untuk penyakit ringan.

Dasar kebijakan tersebut mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012, yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Dalam SKDI, disebutkan bahwa terdapat 144 penyakit yang dapat ditangani secara mandiri oleh dokter layanan primer tanpa perlu rujukan langsung ke rumah sakit.

Beberapa penyakit tersebut antara lain:

HIV/AIDS tanpa komplikasi
Kejang demam
Tetanus
Tension headache
Migrain
Bell’s palsy
Vertigo
Gangguan somatoform
Insomnia
Benda asing di konjungtiva
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva
Mata kering
Blefaritis
Hordeolum
Trikiasis
Episkleritis
Hipermetropia ringan
Miopia ringan
Astigmatisme ringan
Presbiopia
Buta senja
Otitis eksterna
Otitis media akut
Serumen prop
Mabuk perjalanan
Furunkel pada hidung
Rhinitis akut
Rhinitis vasomotor
Rhinitis alergika
Kemasukan benda asing di hidung
Epistaksis
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Asma bronkial
Bronkitis akut
Pneumonia ringan
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Hipertensi esensial
Kandidiasis mulut
Ulkus mulut
Parotitis
Infeksi pada umbilikus
Gastritis
Refluks gastroesofagus
Gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis)
Demam tifoid
Intoleransi makanan
Alergi makanan
Keracunan makanan
Cacing tambang
Strongiloidiasis
Askariasis
Skistosomiasis
Taeniasis
Hepatitis A
Disentri basiler
Disentri amuba
Hemoroid grade 1-2
Infeksi saluran kemih
Gonore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Parafimosis
Sindroma duh genital (gonore/non-gonore)
Infeksi saluran kemih bagian bawah
Vulvitis
Vaginitis
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat 1-2
Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
Mastitis
Puting susu pecah
Puting susu terbalik
Kehamilan normal
Abortus spontan komplit
Diabetes melitus tipe 1
Diabetes melitus tipe 2
Hipoglikemia ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin
Defisiensi mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Anemia defisiensi besi
Limfadenitis
Demam dengue tanpa komplikasi
Malaria
Leptospirosis tanpa komplikasi
Reaksi anafilaktik ringan
Ulkus pada tungkai
Lipoma
Veruka vulgaris
Moluskum kontagiosum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Morbili tanpa komplikasi
Varicella tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Impetigo
Impetigo ulceratif (ektima)
Folikulitis superfisialis
Furunkel
Karbunkel
Eritrasma
Erisipelas
Skrofuloderma
Lepra
Sifilis stadium 1 dan 2
Tinea kapitis
Tinea barbae
Tinea facialis
Tinea corporis
Tinea manus
Tinea unguium
Tinea cruris
Tinea pedis
Pitiriasis versicolor
Candidiasis mukokutan ringan
Cutaneous larva migrans
Filariasis
Pedikulosis kapitis
Pedikulosis pubis
Skabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik ringan
Dermatitis numularis
Napkin ekzema
Dermatitis seboroik
Pitiriasis rosea
Acne vulgaris ringan
Hidradenitis suppurativa
Dermatitis perioral
Miliaria
Urtikaria akut
Eksantema akibat obat (termasuk fixed drug eruption)
Vulnus laseratum
Vulnus punctum
Luka bakar derajat 1 dan 2
Cedera karena kekerasan tumpul atau tajam ringan

Namun, apabila pasien mengalami komplikasi atau gejala yang tidak membaik, rujukan tetap diberikan sesuai kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Peserta diminta untuk selalu memastikan informasi dari sumber resmi, seperti aplikasi Mobile JKN, situs web resmi BPJS Kesehatan, atau kanal komunikasi resmi lainnya.

“Kami harap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi dan aktif mencari kebenaran dari sumber terpercaya,” ujar Rizzky.

Untuk memperoleh surat rujukan ke rumah sakit, peserta JKN perlu:

  1. Datang ke FKTP tempat terdaftar.

  2. Diperiksa oleh dokter.

  3. Jika memenuhi indikasi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan.

  4. Surat rujukan dibawa bersama kartu BPJS atau KTP ke rumah sakit rujukan.

Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari dan hanya untuk satu kali kunjungan. Namun untuk penyakit kronis tertentu seperti cuci darah, thalassemia, dan hemofilia, rumah sakit dapat memperpanjang rujukan secara otomatis. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani