Seorang Anak Meninggal Usai Diduga Ditolak Rawat Inap RSUD Embung Fatimah, Ini Rekomendasi Dinkes Batam

kiu

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi. (Foto: dok)

BATAM (marwahkepri.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menindaklanjuti unggahan viral terkait kasus Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sagulung, yang meninggal dunia setelah diduga tidak mendapat layanan rawat inap di RSUD Embung Fatimah.

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke RSUD Embung Fatimah guna memperoleh klarifikasi atas insiden tersebut. Salah satu rekomendasi yang diberikan yakni agar rumah sakit tetap mengupayakan rawat inap bagi pasien, meski tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang dijamin BPJS Kesehatan.

“Kami tadi sudah menganjurkan, walaupun pasien tidak memenuhi kriteria untuk dirawat secara emergency dengan BPJS Kesehatan, tetap sebaiknya pasien diterima,” kata Didi, Selasa (17/6/2025).

Didi menekankan, sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah dengan status flagship, RSUD seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pelayanan maksimal, terlebih saat menghadapi pasien anak yang datang pada malam hari dan telah meminta untuk dirawat.

“Sebagai flagship rumah sakit milik pemerintah daerah, sebaiknya pasien diterima saja, apalagi pasien anak-anak dan datangnya malam hari ketika poli sudah tutup,” ujarnya.

Selain itu, Dinkes juga merekomendasikan agar RSUD Embung Fatimah membentuk sistem Manajer On Duty (MOD). Peran MOD dianggap penting untuk menangani persoalan administratif dan non-medis sehingga tenaga medis bisa fokus pada penanganan pasien.

“Kami juga merekomendasikan dibentuknya Manajer On Duty. Tugas dokter hanya fokus menangani pasien, sedangkan urusan administratif atau layanan umum ditangani oleh MOD,” tambah Didi.

Kasus ini mencuat setelah unggahan viral menyebutkan bahwa Alif dilarikan ke IGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, pukul 22.30 WIB. Setelah hampir tiga jam penanganan, pihak rumah sakit menyatakan kondisi pasien tidak tergolong darurat dan tidak memenuhi syarat rawat inap dengan BPJS.

Karena keterbatasan biaya, keluarga membawa Alif pulang pada Minggu dini hari (15/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah menebus obat secara mandiri. Namun, hanya dua jam berselang, pada pukul 04.30 WIB, Alif dinyatakan meninggal dunia di rumah.

“Karena orang tuanya tidak mampu jika harus bayar sendiri, maka Alif dibawa pulang. Tapi naas, pukul 04.30 ananda menghembuskan napas terakhir,” demikian kutipan dalam unggahan viral tersebut.

Dinkes Batam menyatakan akan terus mendalami kejadian ini, termasuk memastikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit pemerintah. Hasil pengawasan akan disampaikan ke pihak terkait, dan jika diperlukan, rekomendasi lanjutan bisa dikeluarkan demi peningkatan pelayanan kesehatan di Batam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani