Anak 12 Tahun Meninggal Usai Diduga Ditolak Rawat Inap, Ini Penjelasan RSUD Embung Fatimah

RSUD Embung Fatimah Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang anak bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sagulung dikabarkan meninggal dunia setelah sebelumnya diduga tidak mendapatkan layanan rawat inap di RSUD Embung Fatimah. Informasi ini menjadi viral setelah diposting di media sosial, dan menimbulkan reaksi luas dari masyarakat.
Dalam postingan tersebut disebutkan, Alif dilarikan oleh keluarganya ke IGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu malam, 14 Juni 2025 pukul 22.30 WIB. Setelah mendapatkan penanganan selama hampir tiga jam, pihak rumah sakit menyatakan bahwa pasien tidak termasuk dalam kategori gawat darurat, sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap.
“Pihak rumah sakit bilang bahwa pasien tidak masuk kategori darurat, jadi tidak bisa rawat inap pakai BPJS, tapi bisa rawat inap kalau bayar sendiri,” tulis akun yang mengunggah informasi tersebut.
Karena keterbatasan biaya, keluarga memutuskan untuk membawa Alif pulang pada Minggu dini hari (15/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah menebus obat secara mandiri. Namun sekitar pukul 04.30 WIB, Alif dilaporkan menghembuskan napas terakhir di rumahnya.
Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa rumah sakit telah memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saat pasien masuk ke IGD, langsung kami tangani sesuai keluhan. Pasien diberikan oksigen, diperiksa respirasi, denyut nadi, kadar oksigen, dan juga dilakukan pemeriksaan laboratorium,” kata Sri dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Dari hasil observasi medis, kondisi Alif dinyatakan stabil dan tidak masuk dalam kategori gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Hasil triase menunjukkan zona hijau, yang artinya pasien dalam kondisi stabil. Maka dari itu, pasien disarankan rawat jalan dan dirujuk untuk kontrol ke poli spesialis anak,” tambahnya.
Sri menekankan bahwa pasien tetap bisa dirawat inap secara umum jika keluarga bersedia membayar mandiri, dan pihak rumah sakit telah memberikan edukasi serta peringatan kepada keluarga untuk segera kembali ke IGD jika kondisi memburuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke RSUD Embung Fatimah untuk meminta klarifikasi dan mengecek mutu pelayanan.
“Kami turun ke RSUD dalam rangka pembinaan dan pengawasan, sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023,” ujar Didi.
Ia menambahkan, Dinkes Batam akan melakukan pendalaman terhadap aspek keselamatan pasien dan mutu layanan, serta akan memberikan rekomendasi atas temuan yang diperoleh dari hasil pengawasan tersebut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani