WN Malaysia Bawa Liquid Vape Berisi Ganja Sintetis ke Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025). (Foto: RRI)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) — Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap polisi saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Ia kedapatan membawa narkotika jenis cair yang mengandung ganja sintetis dan sabu.
“Pelaku ditangkap saat tiba di pelabuhan menggunakan kapal feri cepat pada Jumat (30/5/2025),” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika yang melibatkan WNA dari Malaysia ke Batam dan Tanjungpinang.
“Pelaku cukup kooperatif saat diamankan dan mengakui akan menjual narkotika yang dibawanya,” terang Hamam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 botol cairan ganja sintetis dengan berat kotor 177,15 gram, serta 1 paket sabu seberat 2,36 gram. Cairan tersebut rencananya akan diedarkan dalam bentuk liquid vape.
“Nantinya cairan ini akan disuntik ke cartridge vape dan dihisap oleh pengguna. Satu botol 10 ml dibanderol sekitar Rp 3 juta,” jelasnya.
Kapolresta menyebutkan bahwa modus penyelundupan narkotika dalam bentuk cair ini adalah yang pertama terjadi di Kota Tanjungpinang.
“Modus ini tergolong baru dan sangat berbahaya karena efek ganja sintetis dalam bentuk cair memiliki dampak yang lebih kuat,” katanya.
Dalam pemeriksaan, VWC mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial A di luar negeri. Untuk satu kali pengantaran, ia menerima upah sebesar RM 1.300 atau sekitar Rp 5 juta.
“Barang ini diproduksi dari luar negeri dan diedarkan ke Indonesia melalui jalur laut,” tambah Hamam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan pelaku asal Malaysia tersebut. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani