Digerebek Polisi, Dua Calon PMI Ilegal Gagal ke Kamboja

ghg

DS, yang berperan sebagai pengurus PMI ilegal di Batam diperiksa Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja melalui Batam berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

“Unit Reskrim Polsek Batam Kota menggagalkan pengiriman dua calon PMI ke Kamboja pada Kamis (12/6/2025),” ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, pada Sabtu (14/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan calon PMI di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota. Petugas langsung menyelidiki lokasi dan berhasil mengamankan dua calon PMI, masing-masing berinisial HZA (26) dan Z (28).

“Dari hasil penyelidikan, kedua korban rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja,” kata Bobby.

Menurut pengakuan korban, mereka direkrut oleh seorang pria berinisial Z yang berada di Kamboja. Mereka dijanjikan bekerja sebagai admin situs judi online dengan gaji Rp13 juta per bulan.

“Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer/admin),” jelasnya.

Polisi juga mengamankan DS, yang berperan sebagai pengurus di Batam. Ia bertugas memfasilitasi keperluan calon PMI, mulai dari penjemputan, pengurusan paspor, hingga pengantaran ke bandara. DS diketahui menjalankan perannya atas permintaan pihak keluarga yang berada di Kamboja.

“Tersangka DS mengaku baru menerima uang bensin sebagai upah. Sisa pembayaran dijanjikan setelah korban tiba di Kamboja,” ungkap Bobby.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah paspor milik calon PMI dan satu unit handphone milik DS. Saat ini, seluruh pihak yang terlibat telah diamankan di Polsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, demi mencegah jatuhnya korban perdagangan orang dan tindak kejahatan lintas negara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani