Tersangka Penyelundupan Sabu 2 Ton Mengaku Dijebak, Kepala BNN: Pakai Akal Sehat

bgb

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom ditemui awak media usai pemusnahan 2 ton sabu di Alun-Alun Engku Putri Batam, Kamis (12/6/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjawab keluhan para tersangka yang mengaku dijebak oleh pemilik kapal.

Ia menegaskan bahwa penangkapan terhadap enam tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika mereka naik kapal, seharusnya melalui pelabuhan resmi karena kapal itu memiliki dokumen. Kedua, mereka mengambil barang di tengah laut, akal sehat kita tentu bisa menilai itu seperti apa,” ujar Marthinus dalam keterangannya usai pemusnahan barang bukti sabu seberat 2 ton di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kamis (12/6/2025).

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memutus rantai jaringan narkoba internasional yang melibatkan jalur laut Andaman, yang biasa digunakan untuk menyelundupkan sabu menuju Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan dan pulau-pulau kecil lainnya.

“Kalau mereka lolos, sabu ini akan diedarkan ke berbagai pulau di Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan adanya kesamaan merek pada pembungkus sabu serta kesaksian dari dua kelompok pelaku yang mengarah pada pabrik dan pengendali yang sama. Sosok pengendali disebut menggunakan berbagai nama alias Captain Tui, Mr. Tan, Jacky Tan, dan Tan Zen.

“Jacky Tan kini telah masuk dalam daftar buronan internasional,” terang Marthinus.

Marthinus menambahkan bahwa pengendali utama diduga berada di wilayah konflik Myanmar, yang dikuasai oleh kekuatan bersenjata. Oleh karena itu, pengejaran tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Kami akan melakukan pendekatan diplomatik dan kolaborasi dengan instansi seperti BAIS, BIN, TNI, Polri, serta aparat negara-negara kawasan seperti Thailand, Malaysia, dan Kamboja,” tegasnya.

Para tersangka kini menghadapi jerat hukum berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani