Rewel karena Sakit jadi Alasan Pria di Karimun Aniaya Balita hingga Meninggal

dfgs

DO (25) ditangkap Satreskrim Polres Karimun usai diduga menganiaya balita berusia 2 tahun hingga meninggal dunia, Kamis (12/6/2025). (Foto; timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) — Seorang pria berinisial DO (25) ditangkap Satreskrim Polres Karimun usai diduga menganiaya balita berusia 2 tahun hingga meninggal dunia. Korban, berinisial SA, merupakan anak dari kekasih DO.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Kamis (12/6/2025) siang di kawasan Perumahan Permata Asri I, Kampung Bukit, Kecamatan Meral.

“Pelaku ditangkap saat tengah berboncengan dengan rekannya. Ia mengakui perbuatannya saat diamankan,” ujar AKBP Robby dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Peristiwa tragis ini bermula saat ibu korban mendapati anaknya tak sadarkan diri di dalam kamar pada Kamis dini hari. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi penuh memar.

Korban segera dilarikan ke RSUD Muhammad Sani oleh ibunya bersama DO. Namun, nyawa korban tak tertolong. Dokter menyatakan korban meninggal dunia.

“Mengetahui korban meninggal, pelaku kabur dengan alasan ingin ke rumah saudaranya. Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Karimun,” kata kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam kondisi sakit dan telah diberi obat. Namun, karena rewel, DO naik pitam dan memukuli korban hingga menghantamkan kepala balita tersebut ke lantai.

“Tragisnya, ini bukan kali pertama. Hasil visum menunjukkan terdapat luka lama di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan sebelumnya,” ungkap kapolres.

Pelaku dan ibu korban diketahui memiliki hubungan asmara. DO sering datang ke rumah korban, meskipun tinggal di kontrakan terpisah di Kelurahan Sei Lakam Barat.

DO kini mendekam di tahanan Polres Karimun dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau hukuman seumur hidup, ditambah sepertiga hukuman jika dilakukan oleh orang terdekat anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Ini perbuatan keji yang tak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Robby. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani