Pasutri di Batam Ngaku Polisi dan Rampok Korban Lewat Modus COD

Sepasang suami istri berinisial R dan S, warga Tanjung Pantun, Batu Ampar, Kota Batam, ditangkap Unit Jatanras Polresta Barelang karena terlibat perampokan dengan modus COD. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Sepasang suami istri berinisial R dan S, warga Tanjung Pantun, Batu Ampar, Kota Batam, ditangkap Unit Jatanras Polresta Barelang.
Mereka merupakan bagian dari komplotan perampokan dengan modus Cash on Delivery (COD), yang mengaku sebagai polisi saat melancarkan aksinya.
“Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni R, S, dan satu rekannya K. Tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, Rabu (11/6/2025).
Kasus bermula saat korban menawarkan tiga unit handphone melalui media sosial. Salah satu pelaku menghubungi korban dan menyepakati transaksi COD di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Setibanya di lokasi, korban justru dihadang oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Tidak hanya dirampas, korban juga dipukul dan diancam dengan sebilah pisau.
“Korban menolak saat handphonenya dirampas. Lalu dipukul dan diancam. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti,” ujar Zaenal.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabuk-mabukan, dan bersenang-senang.
“Mereka mengaku baru sekali, tapi pengakuan itu masih kami dalami karena diduga ada korban lain,” tambah kapolresta.
Pelaku R mengaku tidak tahu rencana perampokan saat diajak rekannya. Ia menyebut baru mengetahui niat jahat tersebut saat tiba di lokasi.
“Awalnya kami cuma diajak jalan-jalan. Tapi begitu sampai, baru dikasih tahu mau mencuri. Saya juga ikut memukul korban,” ujar R saat diperiksa.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani