Gaji Hakim akan Naik hingga 280 Persen, Terutama Golongan Bawah

Ilustrasi hakim. (Foto: hukumonline)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji untuk para hakim, dengan besaran kenaikan bervariasi hingga maksimal 280 persen, terutama bagi hakim golongan paling bawah.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam agenda Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang disiarkan secara virtual pada Kamis (12/6/2025).
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini umumkan bahwa gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan. Kenaikan tertinggi, hingga 280 persen akan diberikan kepada hakim-hakim junior,” tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Presiden mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa selama hampir dua dekade, para hakim belum pernah mengalami kenaikan gaji, meskipun mereka menangani perkara besar dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
“Begitu saya jadi presiden, saya kaget. Sudah 18 tahun hakim tidak alami kenaikan gaji. Padahal mereka menangani perkara-perkara yang bernilai sangat besar,” ujar Prabowo.
Tak hanya soal gaji, Prabowo juga menerima laporan bahwa masih banyak hakim yang belum memiliki rumah pribadi dan masih menyewa tempat tinggal. Menanggapi hal itu, pemerintah juga akan menggelar program besar-besaran untuk pembangunan perumahan bagi hakim.
“Saya dapat laporan, ada hakim yang belum punya rumah, masih mengontrak. Perumahan sudah kita tertibkan. Mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita akan besar-besaran lakukan pembangunan perumahan,” katanya.
Langkah strategis menaikkan gaji dan memperbaiki fasilitas hakim ini disebut sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan lembaga peradilan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem hukum yang bersih, adil, dan berwibawa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani