Trump Larang Warga dari 12 Wilayah Masuk AS, Tetangga RI Ikut Terkena

Donald Trump. (F: Ist)
NEW YORK – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memperketat kebijakan imigrasi dengan melarang masuknya warga dari 12 negara ke wilayah AS. Kebijakan kontroversial ini mulai berlaku pada Senin (9/6), dan bahkan turut berdampak pada negara tetangga Indonesia, yaitu Myanmar.
Trump mengklaim kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya “teroris asing” ke AS. Menurut Presiden dari Partai Republik itu, negara-negara yang terkena larangan terbukti menampung teroris dalam skala besar dan memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi.
Kedua belas negara yang warganya dilarang masuk ke AS adalah:
-
Afghanistan
-
Myanmar
-
Chad
-
Republik Demokratik Kongo
-
Guinea Ekuatorial
-
Eritrea
-
Haiti
-
Iran
-
Libya
-
Somalia
-
Sudan
-
Yaman
Selain itu, AS juga memperketat akses masuk bagi warga dari tujuh negara lainnya, yaitu: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Kebijakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Presiden Chad, Mahamat Idriss Deby Itno, bereaksi keras dengan menyatakan bahwa negaranya akan memberikan balasan diplomatik.
“Chad tidak punya pesawat tempur atau miliaran dolar untuk ditawarkan, tapi Chad punya harga diri dan kebanggaan,” tegas Itno, seperti dikutip Reuters. Ia pun memerintahkan perwakilan diplomatik Chad di AS untuk menghentikan penerbitan visa bagi warga Amerika.
Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Ro Khanna, juga mengecam keras kebijakan tersebut. Ia menilai larangan Trump tidak hanya kejam, tapi juga inkonstitusional.
“Larangan Trump terhadap warga dari 12 negara adalah tindakan yang kejam dan bertentangan dengan konstitusi. Orang-orang berhak mencari suaka,” ujar Khanna. Mk-dtc
Redaktur: Munawir San