Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Eks Direktur Umum TVRI Bikin Negara Rugi Rp 9 Miliar

gfhtgh

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-2023, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan studio TVRI Kepri tahun 2022. (Foto: rah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-2023, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan studio TVRI Kepri tahun 2022. MTR langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah inisial MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020-2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, Selasa (10/6/2025).

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar, dengan kontrak awal Rp 9,66 miliar, namun kemudian mengalami peningkatan nilai melalui skema Contract Change Order (CCO).

Lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, rangka dan penutup atap dan pekerjaan lanskap.

Namun, dalam proses pelaksanaan, ditemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, meski telah dinyatakan selesai 100 persen untuk keperluan pencairan dana.

“Pekerjaan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh,” jelas Yusnar.

Hasil audit BPK RI menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,08 miliar.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama yakni HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (kontraktor pelaksana), DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT, konsultan perencana (menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara).

Dalam proses penyidikan, tersangka HT juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan menyetorkan SGD 45.000 atau setara Rp 527 juta ke rekening Kejati Kepri.

Sementara itu, berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Tersangka MTR ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 10 hingga 29 Juni 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Yusnar.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran negara di sektor penyiaran publik, yang seharusnya menjadi pilar transparansi dan informasi masyarakat. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani