Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Bandara RHA Karimun Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

fvfd

Polisi menangkap empat pria pelaku pencurian kabel listrik di area Bandara Raja Haji Abdullah (RHA), Kabupaten Karimun. (Foto: timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) — Polisi menangkap empat pria pelaku pencurian kabel listrik di area Bandara Raja Haji Abdullah (RHA), Kabupaten Karimun. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial MU (38), AD (37), KU (28), dan RI (31). Sementara seorang pelaku berinisial SU telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Unit Reskrim Polsek Tebing menangkap para pelaku pencurian kabel listrik di bandara. Satu pelaku lainnya masih kami cari,” kata Kapolsek Tebing AKP Binsar, Selasa (10/6/2025).

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Juni 2024 saat teknisi Bandara RHA sedang melakukan pemasangan kabel grounding di landasan pacu 27/lampu papi.

Dalam proses pekerjaan, teknisi menemukan bahwa sejumlah material penting telah hilang, yakni Kabel FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV sepanjang 490 meter, 3 pasang connector kit, Isolating transformer 150W; 6A dan kabel tembaga BC 50 mm.

“Teknisi bandara langsung melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mendapati peralatan lenyap,” ujar Binsar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat pelaku pada Rabu, 5 Juni 2025, di kediaman masing-masing. Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa mereka melakukannya bersama SU, yang saat ini buron.

“Saat kami datangi rumah SU, ia sudah tidak ada di tempat. Ia kini masuk dalam DPO,” tambah Binsar.

Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 66 juta. Para pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.

“Mereka mencuri karena terdesak kebutuhan hidup,” ungkap kapolsek.

Saat ini keempat pelaku ditahan di Mapolsek Tebing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih memburu satu pelaku lain dan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tutup Binsar. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani